Penuhi Syarat Verifikasi, 15 Parpol Melenggang di Kabupaten Badung
Mangupura, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Bali selesai menggelar rapat pleno terbuka penetapan hasil verifikasi partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019. Hasilnya 15 parpol dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau telah sesuai dengan persyaratan yang diatur Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Hadir dalam rapat pleno Ketua dan Anggota KPU Badung, Anggota KPU Provinsi Bali I Wayan Jondra, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, pimpinan partai politik di Kabupaten Badung, Kepolisian, Kejaksaan Negeri Denpasar, serta Kesbangpol Kabupaten Badung.
Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula mengatakan, dari hasil verifikasi parpol yang berjalan beberapa waktu terakhir, pihaknya berkensimpulan ke-15 partai telah memerhatikan syarat kepengurusan parpol, keterwakilan 30 persen perempuan, domisili tetap kantor parpol serta syarat minimal keanggotaan. “Dan pada akhirnya menyatakan 15 Parpol di Kabupaten Badung, semuanya memenuhi syarat,” ujar Raka Nakula di Sense Sunset Seminyak Hotel, Kamis (08/02/2018).
Raka Nakula menceritakan sulitnya proses verifikasi, mulai penerimaan pendaftaran pada Oktober 2017 hingga penetapan hasil dilalui dengan tidak mudah. Namun dia bersyukur semuanya dapat diselesaikan dengan baik. “Saya memastikan proses verifikasi telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan dan juga diawasi langsung oleh Panwaslu Kabupaten Badung,” lanjut dia.
Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta bersyukur dengan lancarnya proses verifikasi. Hasil verifikasi ini menurut dia bentuk pertanggungjawaban KPU Kabupaten Badung sebagai penyelenggara pelaksana UU. “Ini adalah puncak (dari) segala proses perjalanan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Dalam prosesnya telah melalui dinamika yang luar biasa, termasuk menerjemahkan dan melaksanakan berbagai ketentuan terkait verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Badung,” kata Semara Cipta.
Semara juga menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas kerjasama dan dukungan yang telah diberikan terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini. Usai penandatanganan berita acara, selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen hasil verifikasi kepada perwakilan parpol dan Panwaslu Kabupaten Badung. (kpu kab badung/hupmas/ed di2)
Bagikan:
Telah dilihat 1,368 kali